by Jibi Maria Elena - Espos.id News - Senin, 28 Desember 2020 - 16:34 WIB
Esposin, JAKARTA -- Skema perhitungan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil alias PNS akan dirombak. Perombakan itu di antaranya tidak ada komponen tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan secara terpisah.
Dua tunjangan yang selama ini berada di luar gaji pokok tersebut, kelak akan masuk dalam komponen gaji.
Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Direktorat Kompensasi ASN, masih terus menggodok rumusan kebijakan mengenai skema perhitungan gaji PNS.
Tiktok Jadi Aplikasi Terlaris dan Lebih Cuan Dibanding Youtube
Tiktok Jadi Aplikasi Terlaris dan Lebih Cuan Dibanding Youtube
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan aturan yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut masih dalam tahap perumusan.
Lantaran itu, dia memastikan skema baru untuk gaji PNS belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Ada Rekahan di Perbukitan Bulu Sukoharjo, Awas Longsor!
Paryono menjelaskan dalam skema perhitungan gaji PNS yang baru, komponen pada penghasilan hanya terdiri dari dua, yaitu gaji dan tunjangan. Formula tunjangan dalam gaji PNS secara keseluruhan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Sementara itu, beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam komponen gaji. “Tidak ada tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan lagi karena masuk dalam komponen gaji,” katanya.
Singapura Mulai Vaksinasi Covid-19 Massal 30 Desember, Pakai Vaksin Apa?
Di samping itu, formula gaji PNS akan diubah, dari yang awalnya berbasis pangkat, golongan, dan masa kerja, menjadi sistem penggajian berbasis pada harga jabatan.
Formula gaji yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi gaji ini nantinya dilakukan secacra bertahap.
Paryono mengatakan impelemtasi skema gaji PNS yang baru akan memberikan rasa adil kepada para pegawai karena skema gaji tidak lagi berdasarkan pangkat yang dimiliki, melainkan berbasis jabatan.