(Baca Juga: Apa Kabar Siswi SMK?)
Budi menjelaskan, KPAI telah bertemu langsung dengan korban yaitu, Pt. Berdasar pengamatannya Pt mengalami trauma serius dan perlu mendapat perlindungan penuh. (Baca Juga: PB XIII Sebut Tuduhan Fitnah)
Dia menjelaskan perlindungan yang diperlukan tak hanya dari pihak keluarga dan lingkungan terdekat, tapi juga lainnya seperti Dinas Sosial dan kepolisian.
“Kami dengar pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban [LPSK] juga sudah turun tangan memberikan perlindungan kepada korban,” kata dia.
“Kami dengar pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban [LPSK] juga sudah turun tangan memberikan perlindungan kepada korban,” kata dia.
Kasus Sebagian Kecil
Dia menjelaskan, kasus Pt adalah baru sebagian kecil dari banyaknya kasus pelecehan seksual di Indonesia. Sebab data yang dipunyainya sekarang ini kebanyakan korban menimpa anak-anak.
Menyusul banyaknya kasus tersebut, KPAI meminta kepada semua pihak untuk agar peduli.
Salah satunya yakni dengan memberikan pengawasan serta pengawalan penyelesaian masalah di tingkat hukum.
Budiharjo melanjutkan, salah satu bentuk perlindungan yakni dengan melindungi korban termasuk bayi yang dilahirkan.
Dia berharap tak sampai terjadi kasus pelanggaran baru berupa pembuangan bayi, baik dalam kondisi hidup atau mati. Karena bagi KPAI aborsi adalah suatu kejahatan.
Dia mengutarakan, pihaknya mehami jika pelegalan aborsi memicu reaksi pro dan kontra. Sebab dari sisi kemanusiaan aborsi dinilai sebagai hal yang tidak diperbolehkan.
Namun dari sisi medis diperbolehkan demi memberikan jaminan keselamatan baik kepada ibu maupun bayi. “Tinggal darimana kita memandang persoalan wacana aborsi itu,” lanjutnya.
Kasus Terus Berjalan
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Delanta Kembaren mengatakan, penanganan kasus yang menimpa Pt terus berjalan.
Meski demikian penyidik masih kosentrasi melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
Salah satunya yakni dibidik yakni Wt yaitu seorang perempuan berusia kira-kira 40 tahun yang diduga menjadi perantara Pt kepada PB XIII.