news
Langganan

SK Kepengurusan PDIP Digugat, Gibran Bisa Dianulir dari Pilpres 2024 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dany Saputra  - Espos.id News  -  Rabu, 11 September 2024 - 19:19 WIB

ESPOS.ID - Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. (Solopos.com/Kurniawan)

Esposin, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) menyinggung legitimasi pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming, sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024 sehubungan dengan gugatan terhadap perpanjangan kepengurusan DPP sampai dengan 2025.

Sebagai informasi, surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai landasan hukum perpanjangan masa bakti kepengurusan DPP PDIP hingga 2025 kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Advertisement

Pihak penggugat yang merupakan kader partai itu menilai adanya dugaan pelanggaran AD/ART partai dalam SK Kemenkumham dimaksud.

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengatakan pihaknya menganggap gugatan itu sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, bukan upaya hukum murni.

Advertisement

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengatakan pihaknya menganggap gugatan itu sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, bukan upaya hukum murni.

"Tidak ada kerugian apapun, baik morel maupun materiel bagi penggugat. Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya 'penyerangan' terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (11/9/2024).

Deddy lalu menyoroti beberapa pengacara yang mewakili penggugat terafiliasi dengan satu partai tertentu.

Advertisement

Dia mengingatkan partainya pada 2019 mempercepat kongres dan menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di daerah dan provinsi guna menyesuaikan dengan agenda politik nasional pada saat itu.

Oleh sebab itu, menurutnya logika penggugat turut memandang SK DPP PDIP saat itu menjadi tidak sah. Ketidaksahan itu turut menyangkut urusan pemilihan kepala daerah saat itu.

Anggota Komisi VI DPR itu juga menyinggung pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo pada 2020 melalui PDIP. Gibran disebut menjadi wali kota menggunakan SK DPP PDIP yang dipercepat kongresnya.

Advertisement

Dia menyebut Gibran menjadi produk cacat hukum apabila SK DPP PDIP saat itu dinilai sebagai produk cacat hukum. Konsekuensinya, lanjut Deddy, posisi Gibran sebagai cawapres 2024 terpilih bisa dianulir.

Menurutnya, Gibran bisa maju sebagai cawapres kendati masih berumur 35 tahun lantaran posisinya yang sudah menjabat sebagai kepala daerah.

Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU–XXI/2023 terkait dengan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Advertisement

"Kalau keputusan PDIP pasca percepatan kongres tak sah, maka Gibran pun tak sah. Demikian pula dengan seluruh produk hukum Pilkada 2020 di seluruh Indonesia," jelas Deddy.

Oleh sebab itu, dia menilai gugatan terhadap perpanjangan kepengurusam DPP sampai 2025 adalah sesat logika. Dia menyebut sesat logika itu harus dihentikan dan tidak boleh difasilitasi, apalagi jika motivasinya politis.

"Saya sarankan agar para otak kotor, atau mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini, untuk berpikir panjang dan tidak usah cari masalah," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Apabila SK Kepengurusan PDIP Tidak Sah, Gibran Bisa Dianulir dari Pilpres 2024"

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif