news
Langganan

Simak Keputusan Lengkap Pembatalan Kenaikan UKT Tahun Ini oleh Mendikbudristek - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Mariyana Ricky P.d  - Espos.id News  -  Senin, 27 Mei 2024 - 16:29 WIB

ESPOS.ID - Mahasiswa berkumpul di Gedung Audotorium G.P.H. Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret Solo, Senin (13/5/2024). Mereka mempertanyakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Esposin, JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memutuskan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Keputusan yang diambil pada Senin (27/5/2024) itu menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

Advertisement

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar," kata Mendikbudristek selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, dalam rilis yang diterima Esposin.

"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," lanjutnya.

Advertisement

"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," lanjutnya.

Nadim mengaku bertemu dengan Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT.

“Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjut Mendikbudristek.

Advertisement

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak 2019.

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Advertisement

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa terdapat sejumlah miskonsepsi di tengah masyarakat.

Menurutnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Sejumlah kemungkinan yang akhirnya menjadi polemik, di antaranya:

- Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat

Advertisement

- Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar

- Ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif