Esposin, SOLO -- Setiap pemilik nomor ponsel atau nomor selular (SIM card) wajib melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum Maret 2018. Kartu akan otomatis nonaktif apabila registrasi tidak dilakukan.
Karena itu, menjelang berakhirnya waktu pendaftaran nomor ponsel atau nomor selular, makin banyak orang yang mendaftar. Namun, masih banyak yang belum berhasil alias gagal dalam registrasi. Selain itu, masih saja ada kiriman SMS yang mengingatkan bahwa nomor yang bersangkutan belum terdaftar.
Hingga 1 November 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat baru tercatat 35.290.719 pengguna telepon yang melakukan registrasi NIK dalam kartu perdana mereka. Baca juga: Awas! Tak Registrasi Ulang Sesuai E-KTP, Nomor Ponsel akan Hangus.
Hingga 1 November 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat baru tercatat 35.290.719 pengguna telepon yang melakukan registrasi NIK dalam kartu perdana mereka. Baca juga: Awas! Tak Registrasi Ulang Sesuai E-KTP, Nomor Ponsel akan Hangus.
Untuk mengecek apakah nomor selular sudah terdaftar atau belum, berikut beberapa cara atau link yang bisa dipakai sesuai operator masing-masing:
1. Telkomsel
2. Indosat
Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, kirim ke 4444
3. XL
Ketik *123*4444# di ponsel.
4. Tri (3)
5. Smartfren
Cek nomor Smartfren yang terdaftar.