by Aziz Rahardyan Bisnis - Espos.id News - Selasa, 14 April 2020 - 19:11 WIB
Esposin, JAKARTA -- Ada 3 tokoh yang disorot dalam pengaturan ojek online atau ojol di tengah wabah virus corona, yaitu Luhut Binsar Pandjaitan, Terawan Agus Putranto, dan Anies Baswedan. Ketiganya menjadi sorotan karena ada kontroversi kebijakan yang terkesan tak sinkron.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak berhati-hati dalam memutuskan tetap melarang driver ojek online atau ojol membawa penumpang. Larangan itu berlaku selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu menyesuaikan aturan yang dibuat oleh Terawan selaku Menteri Kesehatan atau Menkes.
Bupati Karawang Sembuh dari Virus Corona, Awalnya Tanpa Gejala
Padahal, sebelum mengeluarkan Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang PSBB Jakarta, Anies mengaku ingin mengakomodasi ojol mengangkut penumpang. Anies pun membicarakan hal ini bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Anies masih mempertimbangkan regulasi yang diterbitkan Menkes Terawan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 tentang Pedoman PSBB. Permenkes itu mengatur bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk ojol, dibatasi hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Pandemi Corona, Lelang Master Plan Ibu Kota Baru Jalan Terus
Akhirnya, Anies memilih berkompromi dengan Permenkes itu dalam menerbitkan Pergub tersebut pada Jumat (10/4/2020). Anies Baswedan memutuskan melarang ojol membawa penumpang selama status PSBB Jakarta, sesuai Permenkes Terawan dan sebelum Luhut menerbitkan aturan baru.
Warga Solo Klaim Temukan Jamu Penyembuh Covid-19, Sembuhkan 7 Pasien
Peraturan tersebut menuliskan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang. Itu dibolehkan dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Terkini, Anies memutuskan tetap melarang ojol roda dua untuk mengangkut penumpang. Anies Baswedan "tak tergoda" kelonggaran ojol di Permenhub yang diteken Luhut Pandjaitan karena sudah sesuai Permenkes yang diterbitkan Terawan.
Jamu Covid-19 Racikan Orang Solo Diklaim Dipesan Kedubes AS Hingga Italia
"Kita tetap merujuk pada peraturan Menkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan . Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk angkut penumpang, dan ini akan ditegakkan aturannya," ujar Anies pada Senin (13/4/2020).
RSUD Bung Karno Solo Bisa Tampung 200 Pasien Covid-19, Dokternya Belum Siap
Ujang mengakui Anies sempat membuat gimik ingin mengakomodasi ojol mengangkut penimpang. Namun apabila wacana Anies tersebut benar-benar tertuang dalam aturan, justru membuahkan blunder.
Setelah Luhut memberikan lampu hijau buat ojol boleh membawa penumpang, Ujang menilai langkah Anies Baswedan tepat untuk tetap bertahan. Menurutnya, Anies Baswedan lebih tepat mengikuti aturan Menkes Terawan ketimbang Permenhub dari Luhut soal pembatasan ojol.
Jokowi Tetapkan Covid-19 Bencana Nasional, Ini Aturannya
"Karena soal Menhub Luhut yang membolehkan ojol membawa penumpang di saat PSBB itu soal lain. Urusan PSBB itu urusan Kemenkes dan Pemprov DKI Jakarta. Maka harus tetap mematuhi hukum dari Menkes," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (14/4/2020).
Jika Anies mendadak merevisi Pergub-nya untuk memperbolehkan driver ojol membawa penumpang, Ujang menganggapnya blunder. Apabila hal tersebut terjadi, Anies terkesan mengutamakan faktor politis daripada kejelasan aturan hukum.
Dibolehkan Luhut, Ojol Tetap Dilarang Anies Bawa Penumpang
"Jangan tergoda. Menkes dan Menhub saja masih beda aturan dan kebijakan. Padahal sama-sama mewakili pemerintah pusat. Masa iya, aturannya bertabrakan. Harusnya aturannya saling mendukung. Harus tertib aturan supaya masyarakat juga bisa tertib," tambahnya.
Selain itu, menurut Syafrin, regulasi PSBB yang diterbitkan Pemprov DKI tak bertabrakan dengan Permenkes, bahkan juga dengan Permenhub. Pasalnya, dalam Permenhub Pasal 11 ayat 1 huruf c, sepeda motor berbasis aplikasi mengangkut barang. "Sama dengan Pergub dan Permenkes," jelas Syafrin, Selasa (14/4/2020).
Mudik Saat Wabah Corona, Para Perantau asal Jepara Minta Cerai
Sementara di huruf b, dalam keadaan tertentu untuk kepentingan tertentu, mobilitas maayarakat dan sebagainya, sepeda motor boleh mengangkut penumpang.
"Sama dalam Pergub, sepeda motor yang bisa mengangkut penumpang hanya sepeda motor pribadi. Kenapa? Karena kita tidak ingin ada penularan dari orang per orang dari dibebaskannya [ojol ataupun ojek pangkalan] mengangkut penumpang. Sepeda motor pribadi boleh mengangkut penumang selama yang mengendarai dan dibonceng dari alamat yang sama dibuktikan dengan KTP," tambahnya.
Polisi Tuding Anarko Rancang Penjarahan di Jawa, YLBHI: Jangan Sampai Darurat Sipil
Syafrin memahami omzet driver ojol menurun akibat Pergub Anies Baswedan -- yang lebih mengikuti Permenkes Terawan daripada Permenhub Luhut. Oleh sebab itu, sebagai gantinya Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan aplikator untuk memberdayakan peran driver ojol.
"Sebenarnya ojol sudah kita kerjasamakan, ada dua perusahaan aplikasi ini sudah kerjasama dengan Pasar Jaya, BUMD DKI Jakarta, untuk mengantarkan barang-barang yang dipesan melalui aplikasi dan ini sudah berjalan," tutup Syafrin.