news
Langganan

SIDANG WALIKOTA SEMARANG: Jaksa Bacakan Dakwaan Kasus Suap APBD 2012 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Dtc  - Espos.id News  -  Rabu, 13 Juni 2012 - 13:36 WIB

ESPOS.ID - Walikota Semarang Soemarmo HS (JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto)

JAKARTA-Sidang perdana kasus suap pembahasan APBD 2012 dengan terdakwa Walikota Semarang Soemarmo HS digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/6/2012).

Advertisement

Dalam dakwaannya, Jaksa Titik mengungkakpan DPRD Semarang meminta uang kepada Walikota Semarang, Soemarmo HS, senilai Rp 10 miliar. Permintaan itu terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2012.

"Pak Wali itu tolong dipikirkan untuk pembahasan APBD sebesar Rp10 miliar," kata jaksa Titik Utami mengutip pernyataan anggota DPRD, Agung Purno Sarjono.

Soemarmo pun segera mengumpulkan para kepala dinas pada 31 Oktober 2011. Dalam pertemuan itu, Soemarmo menjelaskan mengenai permintaan anggota Dewan. Soemarmo memerintahkan Sekda, Akhmat Zaenuri untuk mengkoordinasikan permintaan itu dengan seluruh SKPD yang ada agar dapat memenuhi Rp10 miliar.

Advertisement

Soemarmo dan Akhmat Zaenuri pada 4 November 2011, di Hotel Novotel Semarang, bertemu dengan Agung (Ketua PAN), Agung Priyambodo (Ketua Partai Golkar) dan Suhariyanto (Ketua Gerindra). Pertemuan ini guna menawar angka Rp10 miliar yang diajukan anggota Dewan.

Angka sebesar itu sempat turun menjadi Rp 7,5 miliar. Namun ditolak oleh Akhmat karena masih terlampau berat. "Tetap tidak mampu Pak. Dewan jangan terlalu besar lah, kasihan para SKPD dan kasihan juga Pak Sekda untuk mengkondisikannya," kata Akhmat saat itu.

Akhirnya disepakati angka Rp4 miliar untuk 50 anggota Dewan. Namun diputuskan penyerahan uang akan dilakukan secara bertahap. Agung Purno menjelaskan, tahap awal diserahkan saat pembahasan KUA dan PPAS sampai dengan pembahasan komisi 25 % atau sekitar Rp 1 miliar. Tahap II pada bulan Februari 25 persen sekitar Rp 1 miliar. Tahap III bulan Agustus Rp 2 miliar.

Advertisement

Soemarmo sendiri menjanjikan memberikan Rp 1,2 miliar untuk 6 ketua partai. Jadi total uang yang harus dikeluarkan Pemkot Semarang untuk DPRD dalam pembahasan untuk KUA dan PPAS adalah Rp 5,2 miliar.

Soemarmo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal yang pertama, ancaman hukuman maksimalnya sebesar 5 tahun. Sedangkan Pasal 13 adalah 3 tahun.

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif