by Mariyana Ricky P.d - Espos.id News - Senin, 10 April 2023 - 15:26 WIB
Esposin, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus vonis hukuman penjara 3,5 tahun untuk anak AG,15, dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, 17, anak pengurus GP Ansor, dalam sidang yang berlangsung Senin (10/4/2023).
Sebelumnya, anak AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini anak AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan perencanaan.
Hal yang memberatkan tuntutan itu adalah anak AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David. Sedangkan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan, mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata dia, dalam sidang yang disiarkan langsung dalam Breaking News KompasTV.
Anak AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Anak AG yang juga pacar tersangka Mario Dandy, 20, terbukti ikut merekam menggunakan handphone-nya sendiri. Anak AG juga terbukti mengarahkan korban David untuk bertemu Mario Dandy, meski AG mengetahui Mario Dandy masih emosi dan berusaha mencari David Ozora karena cerita Anak AG.
Anak AG menghubungi David Ozora dengan dalih akan mengembalikan kartu pelajar David Ozora. David Ozora kemudian membagikan lokasi tempat dirinya berada yakni di rumah temannya.
Namun tak lama setelahnya, ada sebuah mobil Jeep Rubicon hitam yang sudah menunggu di depan rumah teman David Ozora yang di dalamnya berisi Mario Dandy dan terdakwa lain, Shane Lukas.
David kemudian diajak ke sebuah gang kosong dan dianiaya. David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy dan Shane Lukas hingga mengalami cacat permanen. Menurut jaksa, anak AG tak terlihat menghentikan pemukulan maupun menolong saat David Ozora dianiaya.