by Jibi Harian Jogja Antara - Espos.id News - Kamis, 21 Februari 2013 - 13:02 WIB
"Tentang Surat Perdamaian, dalam hal ini yang mengajukan perdamaian adalah dari para korban atas kemauan mereka sendiri kepada pihak keluarga dari Bapak Hatta Rajasa," ujar Riri Purbasari Dewi pengacara terdakwa Rasyid Rajasa di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, surat perdamaian itu diajukan karena korban menyadari bahwa kecelakaan itu adalah musibah dan bukan kesalahan kliennya.
Menurut Riri, dengan kesadaran korban sendiri dari proses awal di Kepolisian juga telah mengirim surat ke Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Direktorat Laka Lantas agar proses yang dijalani kliennya dihentikan.
"Mereka menganggap kecelakaan itu adalah musibah di luar kuasa siapapun dan para korban telah mengikhlaskan semuanya," katanya.
Menurut dia, para korban berharap demi terciptanya keadilan meminta Rasyid tidak dihukum. Hal itu menurut Riri karena korban menyadari bahwa Rasyid adalah korban musibah kecelakaan lalu lintas dan bukan kesalahan kliennya.
Terkait pemberian santunan yang diberikan Hatta Rajasa kepada para korban merupakan bentuk kemanusiaan atas dasar nurani dan tanggung jawab terhadap sesama.