news
Langganan

Sidang Perdana Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang ke Anwar Abbas & MUI Ditunda - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Anshary Madya Sukma  - Espos.id News  -  Rabu, 26 Juli 2023 - 17:36 WIB

ESPOS.ID - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas (tengah) mengikuti sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Esposin, JAKARTA — Sidang gugatan Rp1 triliun kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diajukan oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ditunda. 

Sidang perdana ini mulanya dijadwalkan pada Rabu (26/7/2023) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di ruang sidang Kusumah Atmaja. 

Advertisement

Kemudian, dilansir Bisnis.com, kuasa hukum Panji Gumilang sempat hadir dalam persidangan dan disusul oleh Anwar Abbas yang didampingi penasihat hukumnya. 

Hanya, perwakilan MUI tak kunjung menghadiri persidangan meski sempat sempat diskors selama 20 menit. 

Advertisement

Hanya, perwakilan MUI tak kunjung menghadiri persidangan meski sempat sempat diskors selama 20 menit. 

Adapun, meski Anwar Abbas menjabat sebagai Wakil Ketua MUI, kehadirannya dianggap sebagai tidak mewakili MUI karena digugat secara perseorangan. 

Dengan demikian, setelah Hakim Ketua Zulkifli Atjo memutuskan untuk menunda persidangan setelah memeriksa legal standing dari pihak kuasa hukum Panji dan Anwar.

Advertisement

Sebelumnya, penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menyampaikan untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada Anwar Abbas dan MUI atas kerugian material dan immaterial. 

Pasalnya, kata Hendra, kliennya merasa disudutkan dan dihakimi oleh pihak MUI dan Anwar atas dugaan ajaran menyimpang. 

Singkatnya, Hendra tidak terima terhadap tuduhan-tuduhan yang menyudutkan pihaknya. 

Advertisement

"Dalam surat gugatan, kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 rupiah dan Rp1 triliun atas kerugian material dan imateriel," tutur Hendra beberapa waktu lalu.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Sidang Perdana Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang ke Anwar Abbas dan MUI Ditunda"

Advertisement
Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif