by Redaksi - Espos.id News - Selasa, 3 November 2009 - 11:21 WIB
Jakarta-- Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa pagi ini menyidangkan permohonan uji materi UU KPK yang dimohonkan oleh kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Sidang perdana tersebut beragenda menyerahkan alat bukti dan mendengarkan ahli dari pemohon dan pihak terkait. Sidang berlangsung pukul 11.00 WIB di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Karena beragenda menyerahkan alat bukti, alat bukti berupa rekaman pembicaraan yang mencatut nama Presiden SBY akan diperdengarkan dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar rekaman rekayasa kriminalisasi KPK dibuka. Selain itu, SBY juga meminta agar pihak-pihak yang terkait dalam rekaman diselidiki.
dtc/isw