by Newswire - Espos.id News - Kamis, 15 Juli 2021 - 21:52 WIB
Esposin, JAKARTA – Tidak semua karyawan bakal mendapatkan bantuan tunai berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa kriteria karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai syaratnya.
Bantuan senilai Rp1,2 juta per orang melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu menjadi suntikan ekonomi di tengah masa pandemi Covid-19. Setidaknya ada 12 kriteria karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapat Rp1,2 juta.
Berikut perincian 12 kriteria karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU tersebut seperti dilansir dalam kemnaker.go.id.
Baca Juga: Pecah Rekor Lagi, Ini 5 Provinsi Penyumbang Kasus Covid-19 Tertinggi
Karyawan berstatus sebagai WNI yang dibuktikan dengan KTP;
Karyawan dengan penerimaan gaji bersih di bawah Rp5 juta per bulan;
Karyawan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020;
Karyawan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020;
Karyawan memiliki rekening aktif atas nama pribadi;
Tidak berstatus sebagai PNS;
Bukan merupakan PPPK;
Bukan prajurit TNI;
Bukan anggota Polri;
Bukan penerima Kartu Prakerja;
Bukan karyawan BUMN;
Bukan karyawan BUMD.
Program bantuan ini merupakan lanjutan dari bantuan serupa yang sudah dikucurkan pada termin pertama 2020 lalu.
Sebelumnya daftar penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek melalui situs resmi Kemnaker. Berikut cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Edhy Prabowo Juga Dicabut 3 Tahun
Kunjungi laman kemnaker.go.id;
Jika belum mempunyai akun Kemnaker, silakan daftar melalui tautan pendaftaran yang ada di pojok kanan atas laman tersebut
Bagi yang sudah memiliki akun, login dengan memasukkan nomor KTP dan password yang sudah dibuat sebelumnya;
Isi formulir dengan lengkap;
Kemudian akan muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Baca Juga: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Lalu apa yang harus dilakukan jika Anda sudah terdaftar tapi mengalami kasus BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair? Solusinya yaitu melaporkan masalah ini.
Para karyawan yang terdaftar di kemnaker.go.id dan telah memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa lapor melalui tiga cara yang tertera di bawah ini.
Baca Juga: Gawat! Keterisian RS Covid-19 di 11 Provinsi Capai 77 Persen
Pertama, lapor ke manajemen perusahaan.
Lalu lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Lapor ke kanal aduan Kemnaker di laman bantuan kemnaker.go.id.
Sebagai informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini hanya akan cair kepada karyawan yang belum pernah mendapatkan sisa Rp 1,2 juta di periode sebelumnya. Hal ini dikarenakan rekening bermasalah atau ditemukan karyawan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan BSU Subsidi Gaji.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Lewati India, Indonesia Disorot Media Asing