by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 9 Oktober 2009 - 12:53 WIB
Jakarta--Surat penetapan status terdakwa terhadap Antasari Azhar belum sampai di tangan Presiden SBY. Karena itu keppres pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPK juga belum diterbitkan.
"Saya baru cek ke Sespri Presiden, suratnya belum sampai," kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng, Jumat (9/10).
Sepengetahuannya surat penetapan status hukum Antasari sebagai terdakwa disampaikan Kejagung sore kemarin ke Sekretariat Negara. Maka setelah dicatat lalu dibuatkan draf keppres pemberhentian tetap sebagaimana aturan UU KPK.
"Setelah draf keppres itu presiden terima, tentunya pada kesempatan pertama akan beliau tanda tangani," sambung Mallarrangeng.
dtc/fid