"Jadi memang betul ada penerimaan uang. Kami memang menunggu KPK untuk mengumumkan terlebih dahulu. Bukan menyembunyikan, bukan," kata kuasa hukum Ayu, Fahmi Bachmid Jumat (3/5/2013) malam.
KPK pada Jumat malam tadi menyatakan Ayu dalam pemeriksaan menyerahkan uang senilai Rp 20 juta dan US$ 1.800. Uang tersebut diterima oleh Ayu dari Ahmad Fathanah.
"Penyerahan kepada penyidik itu atas inisiatif Ayu sendiri. Kami menunggu mengumumkan karena ini kan sudah substantif, KPK lebih berhak," kata Fahmi.
Uang tersebut diterima Ayu dalam empat tahap. Fahmi menjelaskan, pemberian uang itu terdiri dari pemberian pertama sebesar 800 dolar AS, tahap kedua sebesar 1.000 dolar AS dan tahap ketiga sebesar Rp 10 juta. Pemberian uang dalam tiga tahap ini diberikan secara tunai oleh Fathanah.
Sedangkan pada pemberian terakhir sebesar Rp 10 juta, Fathanah mengirimkannya melalui rekening salah seorang anak Ayu Azhari. Pemberian uang ini dilakukan selama empat kali pertemuan di beberapa tempat seperti di Plaza Senayan dalam jangka waktu antara 4-9 Desember 2012.