by Newswire - Espos.id News - Selasa, 23 Maret 2021 - 11:48 WIB
Esposin, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai keputusan pemerintah sudah tepat terkait abu batu bara. Pemerintah sebelumnya mengeluarkan fly ash and bottom ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada PLTU dan pabrik sawit dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Limbah batu bara PLTU dan pabrik sawit tidak ada yang berbahaya. Limbah FABA ini justru bernilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan untuk penunjang infrastruktur seperti bahan baku pembuatan jalan, conblock, semen hingga bahan baku pupuk,” kata Peneliti Pusat Penelitian Metalurgi dan Material LIPI, Nurul Taufiqu Rochman, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Ia menjelaskan saat ini tidak satu pun negara yang mengategorikan limbah batu bara dan sawit sebagai B3. Jadi aneh jika limbah itu tidak dimanfaatkan. "Komposisi dari limbah FABA ini sudah kami analisa dan sebagainya tidak ada yang berbahaya,” ujarnya.
Baca juga: Ada "Campur Tangan" KPK dalam Penghapusan Abu Batu Bara dari Daftar Limbah B3
Menurut dia, limbah batu bara dan sawit justru menjadi bahaya ketika tidak digunakan atau ditumpuk dalam jumlah banyak. Padahal, limbah itu bisa digunakan untuk berbagai produk. “Jadi, kerugian besar jika limbah itu tidak digunakan,” ujar Nurul."Ini bisa dimanfaatkan secara umum. Ini best practice di banyak negara, seperti China, Jepang, Vietnam. Sebagai bangunan semen dan jalanan. Di Jepang, Bendungan Fukushima itu bahan bakunya dari limbah batu bara. Jadi kenapa kita tidak belajar dari itu," ujar Hendra.
Sejumlah perusahaan batu bara, termasuk perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) telah melakukan kajian tentang pemanfaatan FABA. Mereka menyatakan bahan baku dari FABA aman digunakan.
Baca juga: UU Minerba Baru Untungkan 7 Perusahaan Batu Bara, Termasuk Adaro
"Timbunan yang serampangan ini malah yang membuat risiko buruk kepada lingkungan. Kalau bisa dimanfaatkan ini malah mempunyai nilai tambah," ujar Hendra.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, menyatakan PLN tidak akan membuang limbah batu bara. Mereka akan bekerja sama dengan banyak pihak untuk memanfaatkannya.
Baca juga: Jangan Asal Buang Limbah Masker Nonmedis, Ini Cara Kelola Yang Benar
PLN telah melakukan berbagai uji coba dan mengembangkan FABA hasil pembakaran PLTU agar bisa dimanfaatkan. Misalnya, menjadikan FABA untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, semen, hingga pupuk.Di PLTU Tanjung Jati B yang berlokasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, limbah FABA diolah menjadi batako, paving dan beton pracetak.
”Hasil olahan dari limbah FABA itu kami manfaatkan untuk merenovasi rumah di sekitar PLTU Tanjung Jati B," kata Agung.
Baca juga: Lagi… Warga Nguter Sukoharjo Cium Bau Busuk Limbah PT RUM di Malam Hari
Sebelumnya, FABA dikategorikan menjadi Non-B3 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Berdasarkan hasil uji laboratorium independen atas Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan Lethal Dose 50 (LD50) yang sampelnya berasal dari beberapa PLTU, FABA yang dihasilkan tidak mengandung unsur yang membahayakan lingkungan.