by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 27 Juli 2015 - 15:15 WIB
Esposin, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diminta menunggu putusan Dewan Pers terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dilaporkan pakar hukum Romli Atmasasmita.
"Klien kami Emerson menyatakan belum bersedia berikan jawaban sampai ada hasil final pemeriksaan Dewan Pers," kata kuasa hukum ICW Febionesta seusai mendampingi Emerson Yuntho menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Febi mengatakan pihaknya sudah mengadukan peristiwa ini pada 8 Juli lalu ke Dewan Pers. Rekomendasi sementaranya, Dewan Pers tidak menemukan ada dugaan pencemaran nama baik.
Febi mengatakan pihaknya sudah mengadukan peristiwa ini pada 8 Juli lalu ke Dewan Pers. Rekomendasi sementaranya, Dewan Pers tidak menemukan ada dugaan pencemaran nama baik.
"Masalah ini masalah jurnalistik, kode etik jurnalistik, pihak yang dirugikan semestinya mengajukan hak jawab," kata dia.
Selain itu, menurut Febi merujuk pada nota kesepemahaman antara Dewan Pers dan Polri, perkara terkait pidana dengan pemberitaan pers, dikembalikan ke Undang-undang Pers.
Mengenai pemeriksaan kali ini, kliennya diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB seputar identitas, profil keluarga, pekerjaan, sehingga belum menyentuh pokok perkara.
"Pernyataan kurang dari 10 pertanyaan..., Emerson menyatakan belum bersedia berikan jawaban sampai ada hasil final pemeriksaan dari Dewan Pers," katanya.
Febi menambahan hingga kini pihaknya masih menunggu putusan final dari Dewan Pers.
"Apakah ditemukan unsur pidana atau soal etika, sampai sekarang belum final putusannya. Dewan Pers hanya merespon aduan dari ICW, kesimpulan sementara saja," kata dia.
Adapun pemeriksaan untuk Adnan Topan Husodo, Febi mengatakan yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik siang ini.
Seperti diketahui, Kamis (21/5/2015) pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita ?melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan dan Emerson serta mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Romli selaku pelapor turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan terlapor yaitu pada harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. Ketiganya dilaporkan dengan menggunakan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU ITE.