news
Langganan

Selama PPKM, Kepatuhan Menggunakan Masker Meningkat 82 Persen - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nugroho Meidinata  - Espos.id News  -  Rabu, 11 Agustus 2021 - 07:47 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi masker ganda. (iStock)

Esposin, SOLO -- Selama PPKM Darurat atau Level 4 yang diterapkan mulai awal Juli 2021 ternyata berimbas kepada meningkatnya kepatuhan menggunakan masker di tengah masyarakat.

Pada rilis Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi yang diterima Esposin pada Selasa, 10 Agustus 2021, kepatuhan tersebut meningkat menjadi 82 persen.

Advertisement

Baca Juga: Harapan Mencegah Perubahan Iklim Tak Terkendali

Dibandingkan dengan Februari dan Maret 2021, kepatuhan menggunakan masker di masyarakat meningkat lima persen.

Selain itu, peningkatan juga diikuti oleh jumlah testing dan tracing. Di mana jumlah spesimen dan orang yang dites meningkat sangat signifikan hingga tiga kali lipat sejak Mei 2021.

Advertisement

Baca Juga: Mobil yang Ditumpangi Koordinator Basarnas Pos SAR Surakarta Masuk Jurang di Karanganyar

Menkominfo Johnny G Plate juga mengungkap peningkatan juga terjadi pada laju vaksinasi harian di beberapa provinsi maupun wilayah aglomerasi.

"Hal ini tentu saja akan membantu dalam hal upaya pengendalian pandemi COVID-19 akibat varian Delta ini," terang dia.

Advertisement

Baca Juga: Jam Kerja Fleksibel ala Finlandia: Gaji Tetap Tinggi, Pekerja Lebih Bahagia

Peningkatan-peningkatan tersebut ternyata membuahkan hasil sehingga kasus positif harian dan perawatan di rumah sakit mengalami perbaikan yang signifikan.

"Seperti yang dinyatakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Bapak Luhut Binsar Panjaitan, data menunjukkan penurunan tren Kasus dan dan Perawatan Rumah Sakit di Jawa Bali, hingga 59,6 % dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu," imbuh dia.

Baca Juga: Lulusan UNS Solo yang Jadi Publik Figur, Siapa Saja?

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4. Menindaklanjuti hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) yakni Inmendagri No 30/2021, No 31/2021, dan No 32/2021. Inmendagri 30/2021 memuat tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Advertisement
Nugroho Meidinata - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif