by Binti Sholikah Jibi Solopos - Espos.id News - Minggu, 29 September 2013 - 17:29 WIB
“Hukumnya wajib, tidak ada kata menolak dari sekolah baik negeri maupun swasta untuk menerima anak berkebutuhan khusus (ABK),” jelasnya dalam sambutannya saat Pencanangan Solo Kota Inklusi di Pendapi Gedhe Balai Kota Solo, Sabtu (28/9/2013).
Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan ABK tidak boleh diperlakukan berbeda dengan anak lain sehingga setiap sekolah harus menerima siapa pun yang mendaftar di sekolah tersebut.
Pihaknya segera menerbitkan Perwali untuk memperkuat kewajiban sekolah dalam menerima siswa berkebutuhan khusus. Terkait pencanangan tersebut, Rudy mengatakan bakal melakukan persiapan mendasar seperti penambahan guru pendamping khusus (GPK) bagi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
Pihaknya menghimbau kepada guru mata pelajaran umum di sekolah agar mau membimbing siswa berkebutuhan khusus seperti siswa lain. Rudy juga menjanjikan adanya alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang menyentuh guru pendamping khusus.
“Setelah pencanangan ini, ABK bisa menikmati pelayanan pendidikan yang sama dan semua sekolah adalah sekolah inklusi. Untuk mendukung pembelajaran, masing-masing sekolah harus ada guru pembimbing,” jelas Rudy.
Sementara itu, Direktur Pusat Pengembangan dan Latihan Rehabilitasi Bersumberdaya Manusia (PPRBM), Sunarman Sukamto, mengatakan konsep ideal sekolah inklusi adalah tidak membatasi daya tampung bagi ABK. Hal itu dilandasi pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara, meskipun memiliki kekurangan ABK tetap harus sekolah.
“Difabel apa pun berhak sekolah di mana pun dia tinggal. Seharusnya semua sekolah itu inklusi,” jelasnya saat dijumpai Esposin di ruang kerjanya, Kamis (26/9).