news
Langganan

SCHAPELLE CORBY BEBAS : Corby Lengkapi Persyaratan Admistrasi Sebelum Bebas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id News  -  Senin, 10 Februari 2014 - 10:32 WIB

ESPOS.ID - Corby saat dibebaskan (JIBI/dok)

Esposin, DENPASAR--Warga negera Australia, terpidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby, yang mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengurus kelengkapan persyaratan administrasi pembebasannya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, Senin (10/2/2014).

Corby datang dengan menggunakan kendaan khusus dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A di Kerobokan, Bali, dan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan pecalang (pengamanan adat Bali).

Advertisement

Di Bapas, ia terlihat melengkapi sejumlah admistrasi sebagai syarat pembebasan bersyarat.

Menurut Kepala Bapas Denpasar Ketut Artha, Corby ditanya seputar kesehatan, kondisinya, dan rencana selanjutnya.

"Kami hanya menanyakan seputar kesehatannya saja," ujarnya.

Advertisement

Setelah bebas bersyarat, Corby dikenakan wajib lapor setiap bulan sekali.

Sementara itu, dari pihak Bapas akan melakukan peninjauan ke kediaman Corby untuk memastikan konsidi dan perkembanganya.

Jika nantinya Corby melakukan kesalahan yang sama, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif