news
Langganan

SBY minta Kapolri dan Jaksa Agung respons surat Tim 8 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Selasa, 10 November 2009 - 09:02 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Jakarta--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima surat Tim 8 soal kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Selanjutnya, SBY meminta Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mempelajari isi surat tersebut.

"Presiden meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk merespon dan melakukan penilaian," kata Menkopolhukam Djoko Suyanto di Wisma Negara, Jakarta Senin (9/11) malam.

Advertisement

Menurut Djoko, Presiden tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Karenanya, kewenangan untuk menghentikan kasus ini berada pada penyidik.

"Presiden tidak punya kewenangan yuridis untuk menghentikan kasus ini. Oleh karena itu Presiden meminta Kapolri dan Jaksa agung yang memberikan penilaian," jelasnya.

Apakah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa dikeluarkan? "Sekali lagi presiden tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus ini," ungkapnya.

Advertisement

Djoko menjelaskan, belum ada respon secara langsung dari Kapolri dan Jaksa Agung perihal surat tersebut. Tentu, lanjut Djoko, Kapolri dan Jaksa Agung diberi waktu agar bisa mempelajari dan meresponnya.

"Belum (ada respon), karena tidak ada batasan waktu, pasti akan dipelajari waktunya, yang jelas Presiden merespons secara baik rekomendasi dari tim 8. Sementara hanya itu, sedangkan di luar itu, bukan kewenangan Presiden," imbuhnya.

Apakah Presiden meminta kasus ini dipercepat, mengingat respon masyarakat yang begitu kencang? "Secara spesifik beliau tidak mengatakan dipercepat atau diperlambat," pungkasnya.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Indah Septiyaning Wardani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Jaksa Agung Tim 8 Kapolri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif