by Newswire - Espos.id News - Jumat, 1 Oktober 2021 - 21:22 WIB
Esposin, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan meterai elektronik (e-materai), Jumat (1/10/2021).
Saat ini penggunaan meterai elektronik masih terbatas di lingkungan bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Ke depan penggunaannya akan disiapkan bagi masyarakat luas agar dapat membelinya untuk nilai transaksi tertentu.
Dalam distribusinya, dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel.
Dalam distribusinya, dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Meterai Baru Rp10.000 Diluncurkan, Meterai Lama Masih Bisa Dipakai Tapi...
"Transaksi (pakai meterai elektronik) mayoritas yang mengandung nilai uang signifikan. Maka yang menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut. Uji coba ini dimulai dengan Bank Himbara, kita berharap seluruh perbankan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran meterai elektronik, Jumat (1/10/2021).
Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Meski begitu, yang diatur ini merupakan harga dari distributor dan pemungut bea meterai.
"Bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000," bunyi UU tersebut bagian kedua pasal 5.
Baca Juga: E-Meterai untuk Kalangan Terbatas, Siap Dikembangkan untuk Masyarakat Luas
Sedangkan harga dari pengecer tidak diatur.
Biasanya bisa lebih mahal atau kurang dari kopur Rp 10.000, tergantung pihak Perum Peruri yang menjalin hubungan business to business dengan pihak pemungut bea meterai.
Menkeu meminta DJP dan Peruri gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sri Mulyani mewanti-wanti penggunaannya harus aman dari kebocoran data. Dengan begitu masyarakat akan terbiasa menggunakan meterai elektronik dan bisa menambah penerimaan negara.
Baca Juga: Dok! UU Bea Meterai Disahkan, Berapa Potensi Penerimaan Negara?
"Perlu untuk terus-menerus diteliti dan kemudian dimonitor apakah terjadi terutama dari sisi keamanan atau kerawanan terjadinya kejahatan karena ini sifatnya digital, pasti dalam dunia cyber entah terjadi sama seperti meterai yang fisik apakah mungkin akan muncul meterai yang sifatnya palsu," tuturnya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kehadiran meterai elektronik menjadi terobosan dalam mengikuti perkembangan teknologi.
Tidak dapat dihindari bahwa dokumen elektronik saat ini merupakan hal yang mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata.
"Supaya kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," imbuhnya.