by Newswire - Espos.id News - Kamis, 27 Februari 2020 - 17:51 WIB
Kisah tragis yang dialami AB terjadi pada 4 Januari 2020 di rumahnya Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara. Fozikha Dodu Hulu menusuk sang istri dengan kayu yang didapat di dapur.
Tengkleng Gendong Mbah As Sukoharjo Ngangeni, Harga Mulai Rp5.000
Fozikha Dodu Hulu juga melakukan sederet penganiayaan lain kepada sang istri. Dia menendang, menampar, hingga membakar lengan AB.
"Selain menusuk kemaluan korban, pelaku juga menampar wajah, menendang paha, dan membakar lengan korban," kata Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti saat rilis kasus di Polres Nias Selatan, Kamis (27/2/2020), seperti dikabarkan Detik.com.
Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan kepada istrinya. Fozikha Dodu Hulu akhirnya ditangkap setelah sempat dikejar polisi pada 16 Februari 2020.
Kodir Pahlawan SMPN 1 Turi Diundang Hitam Putih, Warga Gotong Royong Rawat Sapinya
Kini, Fozikha Dodu Hulu telah ditahan di Polres Nias Selatan. Dia pun dikenakan sanksi sesuai UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.