news
Langganan

Rumor Dwifungsi ABRI Jabatan Sipil TNI/Polri, Begini Penjelasan Komisi II DPR - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Annasa Rizki Kamalina  - Espos.id News  -  Senin, 18 Maret 2024 - 11:23 WIB

ESPOS.ID - Sejumlah prajurit TNI berjalan di dekat alutsista yang diserahkan Menhan Prabowo Subianto di parkir di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan sebanyak 228 alat utama sistem senjata (Alutsista) yaitu Pandur, Harimau, Ranpur Anoa, Ranpur Komodo APC, Ranpur Badak Canon 90, Maung V3, Rigid Buoyancy Boat, Ransus, Rantis, Truk 4x4, Truk 2,5 Ton dan sepeda motor trail listrik untuk TNI dan Polri. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

Esposin, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan ketentuan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait TNI/Polri boleh mengisi jabatan ASN, bukanlah dwifungsi ABRI.

Dilansir Bisnis.com, Doli menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari masing-masing instansi. Hal ini pun Doli sebut telah ada dalam Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang ASN.

Advertisement

“Jauh [dari indikasi dwifungsi ABRI] karena kita sudah mempraktikkannya di UU yang sebelumnya, UU No.5/2014, dan ternyata nggak seperti itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (13/3/2024).  Doli memberikan contoh, misalnya di Kementerian Pertahanan, prajurit TNI sangat mungkin masuk di lingkungan ASN Kemenhan.

Sebaliknya, di lingkungan TNI/Polri juga membutuhkan tenaga administrasi yang tidak harus diisi oleh TNI/Polri, namun dapat diisi oleh sipil.

Advertisement

Sebaliknya, di lingkungan TNI/Polri juga membutuhkan tenaga administrasi yang tidak harus diisi oleh TNI/Polri, namun dapat diisi oleh sipil.

“Tapi diatur khusus TNI/Polri, yaitu hanya boleh di instansi pusat, hanya boleh di unit eselon 1, enggak boleh di bawah itu,” lanjutnya.

Politisi dari Partai Golkar tersebut menekankan bahwa kebijakan ini diatur sesuai dengan level playing field, tidak boleh bersaing di semua posisi. Maka dari itu, TNI/Polri diatur secara khusus.

Advertisement

Melansir dari laman Kementerian Dalam Negeri, istilah dwifungsi ABRI mulai berkembang dan populer pada masa Orde Baru.

Dengan kata lain, ABRI ingin mengutarakan etikatnya untuk tidak sekedar berperan dalam dunia militer-hankam saja, namun meluas pada bidang sosial-politik karena keduanya saling berkesinambungan.

Adapun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa secara umum pengisian jabatan TNI/Porli dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.

Advertisement

Selain itu, pengisian harus diisi oleh talenta terbaik dari TNI/Polri. Kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri.

“UU ASN mengatur mengenai pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri secara resiprokal,” ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Kemenpan RB, Rabu (13/3/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Penjelasan DPR soal TNI/Polri Duduki Posisi ASN: Bukan Dwifungsi ABRI"

Advertisement

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif