news
Langganan

Rugikan Masyarakat, Kapolri: Tindak Kejahatan Pinjol Ilegal! - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:00 WIB

ESPOS.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Antara/HO-Divisi Humas Polri)

Esposin, JAKARTA -- Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta jajarannya menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal karena dinilai merugikan masyarakat. Bahkan, Kapolri menyebut lantang pinjol ilegal sebagai kejahatan.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," kata Sigit dalam keterangannya, seperti dilansir detikcom, Selasa (12/10/2021).

Advertisement

Baca Juga : Round Up: Terjerat Utang Pinjol, Ada Andil Pemerintah dan Masyarakat?

Terlebih, di tengah pandemi Covid-19, menurut Sigit penyelenggara pinjol berupaya memanfaatkan situasi. Mereka menyasar masyarakat yang terdampak secara ekonomi sehingga banyak warga tergiur menggunakan jasa pinjol ilegal.

Pelaku kejahatan pinjol ilegal, lanjut Sigit, memberikan promosi atau penawaran yang membuat masyarakat tergiur menggunakan layanan jasa tersebut. Maka wajar apabila korban pinjol ilegal banyak.

Advertisement

Padahal, lanjut Sigit, pinjol ilegal merugikan masyarakat. Sigit secara gamblang menyebut pinjol ilegal sebagai pelaku kejahatan karena memanfaatkan data diri korban yang terlambat membayar atau tidak bisa melunasi pinjaman.

Baca Juga : Gantung Diri, IRT di Giriwoyo Wonogiri Tinggalkan Buku Daftar 27 Pinjol

"Harus segera ditangani untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Banyak juga ditemukan penagihan disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga semakin menumpuk dan tidak bisa membayar," ucap mantan Kapolda Banten itu.

Advertisement

Polri mencatat 370 laporan terkait kejahatan pinjol ilegal hingga Oktober 2021. Dari jumlah itu, 91 di antara telah selesai, 278 dalam proses penyelidikan, dan tiga kasus tahap penyidikan.

Penekanan strategi preemtif, yakni edukasi, sosialisasi, dan literasi digital kepada masyarakat akan bahaya memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Untuk strategi preventif, Sigit meminta jajarannya melakukan patroli siber di media sosial. Sigit juga mendorong kementerian/lembaga melakukan pembaruan regulasi pinjol, membatasi ruang gerak transaksi keuangan, dan penggunaan perangkat keras ilegal.

Baca Juga : Waspadai Pinjol! Ditagih secara Kasar hingga Data Nasabah Disebar   

Terkait hal itu, Polri telah memiliki kerja sama pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

"Strategi represif, lakukan penegakan hukum. Bentuk satgas penanganan pinjol ilegal berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan. Lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," papar Sigit.

Advertisement
Sri Sumi Handayani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif