Esposin, SURABAYA -- Kabar penetapan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma dinilai sebagai kampanye negatif bagi kubu Risma-Wisnu Sakti Bhuana (Risma-Wisnu) menjelang Pilkada Surabaya 2015.
"47 hari menjelang pilkada, ini adalah upaya menjegal Bu Risma, ini berkali-kali. Ini menjelang pemilu," kata Juru bicara tim kampanye Risma-Wisnu, Didik Prasetiyono, yang disiarkan live di TV One, Jumat (23/10/2015) petang.
Menurut Didik, pihaknya telah meminta klarifikasi dari Polda Jatim tentang kabar penetapan Risma sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, katanya, belum ada salinan dokumen yang diterimanya.
"Tadi sore pukul 4 sore [16.00 WIB], ada kantor berita online yang memberitakan soal penetapan tersangka [Risma]. Kami menyikapi dengan klarifikasi. Sampai saat ini kami belum menerima salinan dokumen [SPDP/surat perintah dimulainya penyidikan]," kata Didik.
Jumat (23/10/2015), Surabayapost.net menyebutkan nama Risma tercantum sebagai tersangka dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkanPolda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jatim. Dalam berkas itu juga disebutkan status tersangka ditetapkan sejak 28 Mei 2015.
Risma dijerat dengan pasal 421 KUHP dan berasal dari laporan pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejakti Jatim, Romy Ariziyanto, mengonfirmasi kebenaran kabar itu.
"Surat dari Polda Jatim dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya pada 30 September 2015. Dia dikenakan pasal 421 KUHP. Saat resmi jadi tersangka, kita belum menerima berkas perkaranya," kata Romy dalam wawancara via telepon yang disiarkan live di TV One, Jumat petang.