by Rudi Hartono - Espos.id News - Rabu, 15 Februari 2023 - 10:44 WIB
Esposin, SOLO--Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku akan ikhlas menerima apa pun vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).
Hal itu menurut laporan jurnalis KompasTV, Thifal Solesa, yang sebelumnya mewawancarai pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, yang hadir di PN Jakarta Selatan untuk mendampingi Eliezer dalam menjalani sidang putusan.
Laporan Thifal disiarkan langsung KompasTV melalui Youtube. Dalam laporannya, Thifal menyebut meski Richard Eliezer akan ikhlas apa pun vonis yang dijatuhkan tetapi tim penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan Pasal 51 KUHP yang mengatur tentang unsur-unsur pemaaf.
Menurut tim penasihat hukum, Richard Eliezer menembak Yosua karena terpaksa dan semata-mata atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kadiv Propam Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen).
Menurut tim penasihat hukum, Richard Eliezer menembak Yosua karena terpaksa dan semata-mata atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kadiv Propam Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen).
Sebagai informasi, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Pada sisi lain, melihat tren vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa lainnya, majelis hakim memberi hukuman lebih berat kepada mereka dibanding tuntutan.
Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada hari yang sama saat Ferdy Sambo divonis. Sebelumnya dia dituntut pidana delapan tahun penjara.
Sopir pribadi mereka, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara pada Selasa (14/2/2023). Sebelumnya JPU menuntutnya delapan tahun penjara.
Sementara anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama saat Kuat Ma'ruf divonis. Sebelumnya dia dituntut delapan tahun penjara.
Meski menjadi eksekutor, tetapi Elizer memiliki peran penting dalam pengungkapan fakta kasus pembunuhan tersebut.
Dia membongkar fakta-fakta yang dikaburkan Ferdy Sambo sejak dari penyidikan hingga persidangan. Richard Elizer sejak awal menyatakan bakal mengungkap fakta yang sebenarnya dengan menjadi justice collaborator (JC) sehingga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Richard Eliezer yang membongkar bahwa Yosua meninggal dunia akibat ditembaknya dari jarak dekat, bukan akibat baku tembak antara dirinya dengan Yosua seperti yang dinarasikan Ferdy Sambo saat kasus tersebut mengemuka ke publik. Richard Eliezer menembak seniornya itu atas perintah Ferdy Sambo.
Dia juga yang menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua, meski Ferdy Sambo membantahnya. Dalam pertimbangan putusan terhadap Ferdy Sambo, Senin lalu, majelis hakim akhirnya menyimpulkan Ferdy Sambo turut menembak Yosua.
Dukungan Moral
Atas keberanian dan kejujurannya itu, Richard Eliezer mendapat dukuangan moral dari menteri hingga akademisi. Sejumlah pihak menganggap tuntutan 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer terlalu berat mengingat dia dianggap telah berjasa membongkar kasus.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfuf Md. menyebut Richard Eliezer jantan karena berani jujur mengungkap fakta. Dia juga mendoakan Richard Eliezer dihukum ringan.
Pengunjung sidang memberi dukungan moral dengan berseru agar Richard Eliezer tetap semangat saat sidang agenda tuntuntan digelar.
Warga berharap Richard Eliezer dibebaskan melalui penandatanganan petisi. Keluarga Yosua juga telah menerima maaf dari Eliezer dan berharap dia sungguh bertobat. Sebanyak 122 akademisi se-Indonesia juga memberi dukungan kepada Eliezer.
Kita nantikan bersama vonis Richard Eliezer yang bakal dijatuhkan majelis hakim