news
Langganan

REVISI UU KPK : Wapres JK Yakin Revisi UU Tak Lemahkan KPK - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Lavinda Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Kamis, 18 Juni 2015 - 00:30 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi penyidik KPK melakukan penggeledahan. (skalanews.com)

Revisi UU KPK disebut-sebut bakal melemahkan lembaga itu. Namun, Wapres JK tak yakin demikian…

Esposin, JAKARTA — Pelaksanaan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bukan untuk memperlemah lembaga itu, melainkan justru memperkuat kewenangan KPK.

Advertisement

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi rencana pengajuan revisi UU No. 30/2012 tentang KPK dalam Program Legislasi Nasional 2015. “Tergantung apa yang dianggap perlu [direvisi]. Direvisi tidak berarti memperlemah, direvisi bisa berarti memperkuat,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Salah satu klausul yang akan direvisi ialah soal wewenang penyadapan oleh KPK yang akan diatur lebih lanjut dengan izin pengadilan. Sejumlah pihak menilai, hal itu dapat mengerdilkan kewenangan dan menyulitkan KPK dalam proses penyelidikan.

Namun JK punya pandangan berbeda. Menurut dia, revisi hanya bertujuan memperketat aturan agar proses penyadapan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Advertisement

“Bukan dikurangi [kewenangan KPK], tapi diperketat aturannya. Jangan sampai nanti kau bicara dengan pacarmu trus disadap, gimana?”paparnya memberi contoh kasus.

Saat dimintai komentar terkait perkembangan revisi UU KPK, JK mengaku belum mengetahui informasi terbaru. Dia hanya menjelaskan Presiden Joko Widodo beberapa kali memanggapi menteri terkait, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Sebelumnya, Yasonna melontarkan revisi UU KPK karena pelaksanaannya dianggap masih menimbulkan masalah sehingga mengganggu upaya pencegahan pemberantasan korupsi.

Advertisement

Ada lima poin peninjauan. Pertama, kewenangan penyadapan. Kedua, kewenangan penuntutan perlu disinergikan dengan wewenang Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK. Keempat, perlu ada pengaturan pelaksaaan tugas pimpinan yang berhalangan. Kelima atau terakhir, penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.

 

Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Revisi UU KPK Wapres JK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif