news
Langganan

REVISI UU KPK : Tokoh Agama: Belum Ada Sinergi Revolusi Mental dan Pemberantasan Korupsi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Eka Chandra Septarini Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Selasa, 13 Oktober 2015 - 20:00 WIB

ESPOS.ID - Aksi unjuk rasa pegawai KPK di Jakarta, Selasa (3/3/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Revisi UU KPK terus jadi kontroversi. Pemerintah diminta serius soal pemberantasan korupsi, apalagi terkait revolusi mental.

Esposin, JAKARTA -- Perwakilan organisasi keagamaan sepakat mendukung penindakan korupsi terutama yang berkaitan dengan hak azazi manusia (HAM). Hal ini diungkapkan di tengah kontroversi rencana revisi UU KPK yang dinilai banyak pihak akan melemahkan KPK.

Advertisement

Dukungan tersebut dalam bentuk penandatanganan deklarasi HAM melawan korupsi yang digagas bersama dengan Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).

Sekretaris Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KWI), Romo Paulus Christian Siswantoko, menyatakan saat ini penting untuk mempertajam visi pemberantasan korupsi. Visi tersebut perlu dikaitkan dengan jargon revolusi mental yang diserukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Korupsi sangat erat dengan mentalitas birokrat yang tidak takut melakukan korupsi. Saat ini belum ada platform bagaimana sinergi visi pemberantasan korupsi dengan revolusi mental," ujar Romo Paulus.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Yanto Jaya menilai hukuman untuk pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia masih lemah. Dia berpendapat justru hukuman gratifikasi yang terus ditekan.

Yanto juga mengajak seluruh umat beragama untuk mencegah perubahan Undang-Undang KPK. "Mari kita semua umat beragama cegah adanya perubahan UU KPK, UU tipikor juga. Jatuhkan hukuman yang lebih berat. Mudah mudahan Jokowi memperhatikan itu," ujar Yanto.

Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat, Erfandi, berpendapat perlunya sinergi yang baik antara lembaga penegak hukum dan organisasi keagamaan. Tidak cukup hanya dengan pengawalan regulasi tapi harus ada pembentukan kesadaran masyarakat untuk tidak korupsi.

Advertisement

"Korupsi sudah mulai masuk ke pondok pesantren. Harus ada pencegahan sejak dini," ujar Erfandi.

Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif