news
Langganan

Resmi! Presiden Jokowi Cabut PPKM di Indonesia Mulai Hari Ini - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Akbar Evandio  - Espos.id News  -  Jumat, 30 Desember 2022 - 14:59 WIB

ESPOS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Istimewa/YouTube Sekretariat Presiden)

Esposin, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan atau mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari ini, Jumat (30/12/2022).

“Setelah mengaji dan mempertimbangkan selama sepuluh bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujarnya melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).

Advertisement

Sebelumnya, Jokowi telah memberi sinyal akan menghentikan kebijakan PPKM menyusul penurunan kasus Covid-19. Sebagai informasi, PPKM telah berjalan selama 23 bulan 19 hari.

PPKM kali pertama diterapkan pada 11-25 Januari 2021 di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlevel di Indonesia kali terakhir berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Advertisement

PPKM kali pertama diterapkan pada 11-25 Januari 2021 di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlevel di Indonesia kali terakhir berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Sebelumnya, pada tahun 2020, pemerintah mengambil tindakan dengan meneken Keputusan Presiden No.11/2020 saat sejumlah kasus infeksi Covid-19 terdeteksi di Tanah Air. Keppres tersebut juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.

Lalu, pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebelum menerapkan PPKM. Hal itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No.21/2020 tentang PSBB pada 31 Maret 2020.

Advertisement

Beberapa di antara, meliburkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di lembaga pendidikan, membatasi jumlah penumpang dan jam operasional moda transportasi umum, pembatasan penggunaan fasilitas umum, hingga menganjurkan kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah.

Pemerintah kemudian mengganti kebijakan PSBB dalam menanggulangi Covid-19 menjadi PPKM untuk mencakup seluruh provinsi. PPKM dilakukan secara berkelanjutan mulai dari Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga skala nasional.

Istilah-istilah PPKM mulai bermunculan dari yang semula PPKM Jilid Pertama kemudian beralih menjadi PPKM Jilid Kedua, PPKM berbasis Mikro hingga PPKM Darurat.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Resmi! Jokowi Cabut PPKM di Indonesia

Advertisement
Sri Sumi Handayani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif