news
Langganan

Resmi Larang Pejabat Gelar Bukber Ramadan, Ini Alasan Presiden Jokowi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 23 Maret 2023 - 16:33 WIB

ESPOS.ID - Presiden Joko Widodo saat ditemui usai menghadiri Penghargaan Penanganan Covid-19 di Gedung Dhanapala Jakarta, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Esposin, JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan larangan seluruh pejabat negara menggelar acara buka puasa bersama (bukber) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Larangan bukber oleh Presiden tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Advertisement

Surat larangan bukber Ramadan ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan Jokowi dalam surat arahan tersebut, yaitu:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Advertisement

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat itu, seperti dikutip Esposin dari Antara.

Advertisement

Surat larangan bukber tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden sebagai laporan dan Wakil Presiden.

"Sudah dicek surat itu benar," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif