news
Langganan

Resmi! KPK Nonaktifkan Novel Baswedan dan 74 Pegawai - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Selasa, 11 Mei 2021 - 16:56 WIB

ESPOS.ID - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Antara-Yulius Satria Wijaya)

Esposin, JAKARTA - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, bersama 74 pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Novel dan 74 pegawai lain yang gagal itu resmi dinonaktifkan KPK.

Dari surat yang diterima detikcom, Selasa (11/5/2021), penonaktifan 75 pegawai KPK itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Advertisement

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya.

Pemudik Ini Tiba-Tiba Kesurupan saat Dihentikan Petugas di Pos Penyekatan

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Advertisement

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Zona Merah dan Oranye Dilarang Gelar Salat Id Berjemaah, Ini 12 Daerah Zona Merah di Indonesia

Advertisement

 

Novel Melawan

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Merespons hal tersebut, Novel dkk akan melawan. Novel mengatakan bersama pegawai lainnya tengah melakukan diskusi membahas masalah itu. Menurut Novel, tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan mendampingi proses ke depannya.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lo," kata Novel kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Profil Go Tik Swan, Pelopor Batik Asal Solo Jadi Google Doodle

Novel menilai penonaktifan 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK bukan proses yang wajar. Menurutnya, hal itu merupakan upaya yang sistematis ingin menyingkirkan orang yang bekerja baik untuk negara. "Ini bahaya, maka sikap kami jelas: kami akan melawan!" tegasnya.

Advertisement
Haryono Wahyudiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif