by Newswire - Espos.id News - Selasa, 26 Juli 2022 - 22:13 WIB
Esposin, SERANG — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian menutup perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang menjadi lokasi kecelakaan maut KA versus odong-odong, Selasa (26/7/2022) siang.
Dalam kecelakaan maut itu sebanyak sembilan penumpang odong-odong meninggal dunia dan belasan lainnya terluka.
Kementerian Perhubungan menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut.
"Kami menyesalkan kejadian yang menimbulkan korban jiwa tersebut. Tim akan melakukan investigasi lebih lanjut bersama pihak terkait," demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Selasa.
"Kami menyesalkan kejadian yang menimbulkan korban jiwa tersebut. Tim akan melakukan investigasi lebih lanjut bersama pihak terkait," demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Tragedi 9 Nyawa Melayang, Sopir Odong-Odong Ngeyel Saat Diingatkan
Adita menyampaikan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah mengirim tim ke lokasi dan melakukan penutupan pada perlintasan liar dan ilegal tersebut.
Odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang, terseret hingga sekitar lima meter dari lokasi kejadian.
Baca Juga: 9 Nyawa Melayang Akibat Odong-Odong Nyelonong Diterjang KA
Sopir odong-odong yang ngeyel nyelonong hingga kereta wisata tersebut ditabrak kereta api di perlintasan Kampung, Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022), ditahan aparat kepolisian.
Dalam tragedi maut KA versus odong-odong tersebut, sembilan dari 20 penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban meninggal seluruhnya perempuan terdiri atas enam orang dewasa dan tiga anak-anak.
Baca Juga: 9 Nyawa Melayang Akibat Odong-Odong Nyelonong Diterjang KA
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan kepolisian telah mengamankan pengemudi odong-odong untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan serta akan melakukan olah TKP bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Banten.
“Satlantas Polres Serang telah mengamankan pengemudi odong-odong berinisial JL untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan serta akan melakukan olah TKP bersama Tim Traffic Accident Analyst (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Banten,” kata Kapolres.
Baca Juga: Kereta Kelinci Kecelakaan di Andong Boyolali Angkut Rombongan Wisata
Yudha menambahkan Polres Serang akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dengan PJKA agar membuat palang pintu perlintasan kereta api sehingga dapat mengantisipasi agar kejadian tidak terulang kembali.
Kapolres menegaskan mobil odong-odong tidak diperbolehkan digunakan di jalanan umum karena bukan peruntukannya.