by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 25 Maret 2015 - 01:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk narapidana korupsi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012, tidak etis.
Menurut Arsul Sani, pemerintah harusnya tidak melakukan revisi pada PP No. 99/2012 saja, tapi juga melakukan pembenahan pada berbagai sektor lainnya. Pasalnya, sudah ketentuan dalam PP tersebut tidak bersifat diskriminatif.
"PP 99 bukan sebuah peraturan yang diskriminatif. Sebab syaratnya [pemberian remisi] adalah terpidana menjadi 'justice collaborator', mengembalikan, dan memenuhi uang pengganti," tutur Arsul di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Arsul mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly untuk tidak langsung melakukan revisi terhadap PP No. 99/2012. Apalagi Yasonna belum melakukan pembenahan untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
"Kalau boleh usul ke menteri, [revisi] ini harus menunggu pembahasan sistem peradilan pidana yang terintegrasi," katanya.