news
Langganan

Rekrutmen KPPS Pilkada 2024 Segera Dibuka, Ini Syarat & Cara Pendaftaran - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Chelin Indra Sushmita  - Espos.id News  -  Kamis, 12 September 2024 - 17:04 WIB

ESPOS.ID - Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/Afif)

Esposin, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya.

KPPS merupakan salah satu badan adhoc sebagai pelaksana pemilihan Pilkada 2024 termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

Advertisement

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Adapun untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Berikut jadwal dan syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024:

Persyaratan Pendaftar: 1. Warga negara Indonesia (WNI). 2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 4. Berintegritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. 5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. 7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 8. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat. 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Advertisement

Dokumen Pendaftaran: 1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS 2. Daftar riwayat hidup 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir 5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 6. Surat pernyataan 7. Surat keterangan partai politik dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik

Cara Mendaftar: Kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KPPS dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA.

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024: 1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024 2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024 3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024 4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024 5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024 6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024 7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024 8. Masa kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Pilkada 2024 Pilkada
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif