news
Langganan

RAMADAN 2013 : MUI Nilai Petasan Kategori Tabdzir - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Jibi Solopos Dtc  - Espos.id News  -  Selasa, 9 Juli 2013 - 08:47 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi main petasan (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi main petasan (Dok/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Esposin, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang masyarakat untuk bermain petasam. Selain ada sanksi pidana, bermain petasan itu juga banyak mudarat dibanding manfaat.

Advertisement

"Kalau mendatangkan mudarat, serta tidak ada manfaat sama sekali ya berarti terlarang," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2013).

Menurut Niam, bermain petasan masuk dalam kategori tabdzir yakni menghambur-hamburkan harta. Niam menghormati bila petasan itu menjadi suatu budaya atau ekspresi tertentu.

Tapi yang patut dijaga yakni jangan sampai dari petasan itu menimbulkan kerusakan. Makna Idul Fitri dan Ramadan akan tercederai.

Advertisement

"Intinya diarahkan agar tertib sosial, serta meminimalisir dampak negatif," tutupnya. JIBI/Solopos/Detik

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif