Esposin, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang masyarakat untuk bermain petasam. Selain ada sanksi pidana, bermain petasan itu juga banyak mudarat dibanding manfaat.
"Kalau mendatangkan mudarat, serta tidak ada manfaat sama sekali ya berarti terlarang," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2013).
Menurut Niam, bermain petasan masuk dalam kategori tabdzir yakni menghambur-hamburkan harta. Niam menghormati bila petasan itu menjadi suatu budaya atau ekspresi tertentu.
Tapi yang patut dijaga yakni jangan sampai dari petasan itu menimbulkan kerusakan. Makna Idul Fitri dan Ramadan akan tercederai.
"Intinya diarahkan agar tertib sosial, serta meminimalisir dampak negatif," tutupnya. JIBI/Solopos/Detik