JAKARTA -- Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Raffi Ahmad berpeluang menjalani rehabilitasi apabila Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur memberikan rekomendasi.
Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Benny Mamoto mengatakan pemeriksaan presenter kondang tersebut ke RSKO guna mendapatkan second opinion yang obyektif yang dibutuhkan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Dia memaparkan dalam kondisi fisik dan psikis demikian, tersangka perlu menjalani rehabilitasi atau tidak, berdasarkan rekomendasi RSKO.
"Yang perlu kami tekankan adalah kalau dia direhab, bukan berarti menghapuskan proses hukum. Proses hukum tetap jalan, putusannya seperti apapun nanti, itu pengadilan," tegas Benny, Selasa (12/2/2013).
Sambil menunggu proses tersebut, apabila Raffi dinyatakan sakit dan memerlukan rehabilitasi, BNN tidak mungkin membiarkannya tetap berada di rutan yang semakin memperparah kondisinya.
"Masa kami biarkan masuk rutan? Nanti tambah parah. Jadi, kami melihat dari sisi itu," ujarnya.
Terkait dengan proses hukum Raffi dan enam tersangka lainnya, Benny menyatakan BNN sudah meminta keterangan ahli guna melengkapi pemberkasan dan Berita Acara Pidana (BAP) sudah selesai dibuat.
Dia memastikan pelimpahan berkas perkara yang melibatkan personel grup Bukan Bintang Biasa itu segera dilakukan dalam waktu dekat.