news
Langganan

Putusan MK: Gugatan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Reyhan Fernanda Fajarihza  - Espos.id News  -  Senin, 22 April 2024 - 16:04 WIB

ESPOS.ID - Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Antara/M Risyal Hidayat)

Esposin, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menganggap kubu pasangan calon nomor urut 03 itu tidak bisa membuktikan dalil-dalil dalam perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Advertisement

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut bahwa dalil pemohon seperti politisasi bantuan sosial (bansos), ketidaknetralan aparatur negara, hingga campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Lembaga negara pengawal konstitusi itu memiliki pertimbangan hukum serupa dalam mengeluarkan putusan tersebut.

Advertisement

Sementara itu, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, serta Arief Hidayat.

Ketiganya berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai daerah yang terjadi kecurangan sebagaimana dalil pemohon.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Putusan MK: Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud Ditolak!"

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif