by Redaksi - Espos.id News - Selasa, 26 Januari 2016 - 23:15 WIB
Esposin, JAKARTA - Sebanyak 40 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016.
"Sebanyak 40 RUU tersebut sebelumnya sudah disetujui dalam rapat Baleg [Badan Legislasi] yang dihadiri perwakilan pemerintah, pada Senin kemarin," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo, di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Menurut Firman, jumlah 40 RUU tersebut adalah rasional, karena DPR juga masih menyelesaikan pembahasan sebanyak 22 RUU yang merupakan carry over dari prolegnas prioritas tahun 2015.
Dari sebanyak 22 RUU tersebut, kata dia, sebanyak 14 RUU masih dalam pembahasan tingkat pertama dan diharapkan sudah selesai pada Februari 2016. "Bahkan, lima RUU di antaranya diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat," kata dia.
Pada rapat paripurna sejumlah anggota DPR RI mengusulkan, agar RUU tentang Perlindungan Masyarakat Hak Adat serta RUU tentang Revisi UU Otonomi Khusus Papua dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2016 dari Fraksi Nasdem, H.M. Luthfi Muti mengusulkan, agar RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat masuk ke dalam prolegnas prioritas 2014.
Pertimbangannya, hak-hak masyarakat adat di dalam negeri sering diabaikan tapi Pemerintah Indonesia malah sering membantu persoalan masyarakat adat di negara tetangga.
"Wawasan nusantara pijakannya masyarakat adat, sehingga masyarakat adat harus dilindungi dalam undang-undang tersendiri," kata dia.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Papua, Sulaiman mengusulkan, agar revisi UU tentang Otonomi Khusus Papua dimasukkan dalam prolegnas prioritas 2016.
Pertimbangannya, undang-undang yang sudah berlaku sejak tahun 2001 tersebut belum berlaku efektif.
"Sebagai masyarakat Papua, saya mempertanyakan janji untuk Pemerintah untuk memasukkan RUU revisi UU Otsus Papua masuk dlm prolegnas 2016," kata dia.