news
Langganan

Pria di Indramayu Bunuh Petani karena Halusinasi, Terancam 15 Tahun Penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire Abu Nadzib  - Espos.id News  -  Jumat, 27 Oktober 2023 - 00:32 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pembunuhan tukang cukur demak . (DThinkstock)

Esposin, INDRAMAYU -- Seorang pria berinisial DSM ditangkap atas tuduhan pembunuhan terhadap seorang petani di Desa Sukaraja, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, DSM mengaku membunuh karena halusinasi.

Advertisement

Kapolres Indramayu AKBP M Fahmi Siregar di Indramayu, Kamis (26/10/2023), mengatakan pelaku menganiaya petani berinisial K, 49, menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pada tubuh korban ditemukan delapan sampai sembilan titik luka berdasarkan hasil autopsi," ucap Fahri.

Advertisement

"Pada tubuh korban ditemukan delapan sampai sembilan titik luka berdasarkan hasil autopsi," ucap Fahri.

Peristiwa itu, kata Fahri, bermula saat jenazah korban ditemukan di lahan sawah Desa Sukaraja pada Kamis (28/9/2023), dengan beberapa bagian tubuh mengalami luka.

Ia menjelaskan dari serangkaian penyelidikan dan pendalaman, Satreskrim Polres Indramayu akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut dan langsung meringkus pelaku di kediamannya.

Advertisement

Fahri menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari aksi kekerasan itu karena DSM mengalami halusinasi dan sempat terlibat perkelahian dengan korban.

Menurut Fahri, DSM sempat menjalani perawatan di RSUD Indramayu karena menderita depresi.

Guna memastikan kembali kondisi kejiwaan tersangka, Polres Indramatu kemudian melakukan pemeriksaan visum et repertum psychiatricum.

Advertisement

"Tersangka mengalami skizofrenia (kondisi kejiwaan berat)," ungkap Fahri.

Fahri menekankan proses hukum kasus ini tetap dilanjutkan meski tersangka mengidap skizofrenia.

Pihaknya akan mendalami motif sebenarnya dari DSM yang nekat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Advertisement

Tersangka dijerat Pasal 380 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif