by Newswire - Espos.id News - Jumat, 28 Agustus 2020 - 00:20 WIB
Esposin, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan subsidi gaji sebesar Rp600.000/bulan untuk pekerja. Subsidi ini akan diberikan selama empat bulan kepada 15,7 juta pekerja. Salah satu kriteria penerima adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Hari Ini 2,5 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji Rp600.000/bulan
Presiden Jokowi mengatakan subsidi gaji ini pada tahap awal akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja. Kemudian akan dilakukan penyaluran bertahap kepada para pekerja formal lainnya hingga mencapai 15,7 juta pekerja.
Tahapan penyaluran bantuan akan dilakukan hingga akhir September 2020. Tahapan subsidi gaji yang disalurkan via transfer bank itu adalah setiap dua bulan (tahap pertama) selama empat bulan. Sehingga pada tahap pertama ini, bantuan subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp1,2 juta. Sisa subsidi gaji akan disalurkan pada dua bulan berikutnya.
“Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer. Petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat ada, apa lagi? petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada. Komplit siapapun yang membayar iuran BPJS TK secara aktif sampai Juni 2020, rajin patuh ini yang diberikan,” kata Jokowi.
Begini Penjelasan Menaker Soal Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Karyawan Swasta yang Molor
Presiden Jokowi berharap bantuan subsidi gaji ini dapat menggenjot konsumsi masyarakat. “Kita harapkan, sekali lagi, konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat meningkat, dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita kembali normal,” ujar Presiden Jokowi.
Sebelum penyaluran bantuan subsidi gaji ini, pemerintah telah membagikan Banpres produktif bagi usaha mikro kecil sebesar Rp2,4 juta. Ada pula bantuan sosial tunai Rp600.000 per bulan.
Kabar Gembira Untuk PNS Sragen, Gaji Ke-13 Sudah Cair!
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp600.000 per bulan, tarif listrik gratis bagi pelanggan 450 VA, bantuan kartu sembako. Kartu Prakerja untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya yang akan diberikan adalah 15,7 juta pekerja," ujarnya.