news
Langganan

PRAMUGARI DIPUKUL PEJABAT : Zakaria Ditetapkan Sebagai Tersangka - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Detik  - Espos.id News  -  Kamis, 6 Juni 2013 - 20:27 WIB

ESPOS.ID - Pesawat maskapai penerbangan Sriwijaya Air saat diparkir di Bandara Adi Sumarmo, beberapa waktu lalu. (Solopos-Burhan Aris Nugraha)

Advertisement

Pesawat maskapai penerbangan Sriwijaya Air saat diparkir di Bandara Adi Sumarmo, beberapa waktu lalu. dokJIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha

PANGKALPINANG – Kasus pemukulan pramugari Sriwijay FC, Febriani, oleh Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKMPD) Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi, memasukki babak baru. Kasus ini akhirnya bergulir ke jalur hukum dengan ditetapkannya Zakaria sebagai tersangka.

"Terlapor kepala dinas kepala BKPMD Babel ditetapkan tersangka," ujar Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Arifin, di Mapolres, Kamis (6/6/2013).

Arifin mengatakan pihaknya malam ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Zakaria. Zakaria akan langsung ditahan di Mapolres Pangkalpinang.

Advertisement

"Dan hingga diperiksa untuk tidak diizinkan pulang," jelasnya.

Zakaria dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Rabu (5/6/2013) malam. Zakaria ditegur Febri di Bandara Soekarno Hatta saat pesawat hendak terbang. Nah, saat pesawat mendarat di Pangkalpinang, Babel, ketika hendak turun Zakaria malah memukul dan mendorong Febri.

Advertisement

Zakaria merasa tak terima dengan teguran saat mematikan HP. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pangkalanbaru.

Sebelumnya, kasus pemukulan Febri ini sempa menyita perhatian Wakil Menteri Perhubungan [Wamenhub], Bambang Susantono. Wamenhub dengan tegas mendorong kasis ini diselesaikan lewat jalur hukum.

"Kalau benar memukul itu pidana. Untuk keselamatan bersama, maskapai bisa mengadukan ke pihak berwenang," jelas Bambang saat dimintai tanggapannya, Kamis (6/6/2013).

Bambang juga menegaskan bahwa teguran pada Zakaria yang masih memakai HP di saat pesawat hendak terbang dinilai wajar. Teguran mematikan HP untuk keselamatan bersama.

"Memakai handphone melanggar UU Penerbangan dan ada sanksinya," tutupnya.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif