by Redaksi - Espos.id News - Selasa, 24 Agustus 2010 - 16:14 WIB
Vonis itu diambil berdasarkan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah dan meyakinkan terdakwa Praja Suminta, mantan Kepala Disdikpora Solo, bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tidak terima dengan putusan ketua majelis hakim, Praja langsung mengajukan banding. Kepada wartawan ia mengungkapkan, tidak terima dengan keputusan itu. Menurutnya, orang yang benar-benar menikmati hasil korupsi justru tidak tersentuh.
"Ini tidak adil, bagaimana mungkin orang yang menikmati hasil korupsi tidak tersentuh sama sekali. Saya harap kasus ini diusut hingga tuntas. Ini sangat tidak adil," pernyataannya kepada wartawan, Selasa (24/8).
m93