by Sholahuddin Al Ayyubi - Espos.id News - Selasa, 23 Januari 2024 - 19:33 WIB
Esposin, SOLO -- Calon Presiden (capres) Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Capres nomor urut 2 itu diduga memberi arahan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Kemenhan untuk mempromosikan pasangan calon Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 melalui akun X atau Twitter resmi milik Kemenhan.
Akun X bernama @Kemhan_RI diduga telah mempromosikan paslon Prabowo-Gibran pada saat mencuit Mess Perwira Soekani dengan cara menuliskan tagar tambahan #PrabowoGibran2024.
"ASN itu dilarang untuk terafiliasi di dalam Pemilu 2024, itu namanya tidak netral. Kami melaporkan Menhan Prabowo Subianto dan ASN yang memegang akun X Kemenhan atas dugaan pelanggaran Pemilu karena kami menduga ada arahan khusus untuk mempromosikan Prabowo-Gibran melalui fasilitas negara," tutur Ketua Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Bersih, Hemi Lavour di Kantor Bawaslu Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Hemi mencurigai kemungkinan adanya arahan dari para petinggi Kemenhan untuk memberikan dukungan ke Prabowo-Gibran. Hal ini mengingat ASN yang berada di Kemenhan masih diisi oleh militer yang hanya bisa menuruti atasannya.
"Ini bukan pelanggaran administratif tetapi juga struktural, karena masih ada nuansa militeristik, ada unsur komando di Kemhan. Apakah mungkin ada cuitan tanpa ada perintah dari atasannya," katanya.
Dia juga mendesak Kemenhan melakukan evaluasi internal agar tidak terjadi dugaan pelanggaran pemilu lainnya, mengingat Menhan Prabowo Subianto saat ini tengah menjadi peserta Pemilu 2024.
"Harus dilakukan evaluasi menyeluruh di internal mereka agar hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Prabowo Subianto Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Salah Hastag Akun Kemhan_RI"