by Oktaviano Db Hana - Bisnis.com - Espos.id News - Kamis, 1 Juli 2021 - 11:14 WIB
Esposin, JAKARTA -- Pemerintah masih menggodok Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. Rencananya, PPKM Darurat dimulai 3-20 Juli 2021. Targetnya, kasus harian Covid-19 bisa ditekan hingga dibawah 10.000 per hari.
Rencana pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, Rabu (30/6/2021).
Dalam dokumen yang diterima Bisnis, aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19. Itu merupakan usulan PPKM Daruat versi Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan.
Beleid tersebut mengusulkan periode PPKM Darurat di Jawa-Bali berlangsung pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000/hari. "Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian