by Akbar Evandio - Espos.id News - Selasa, 10 Mei 2022 - 19:53 WIB
Esposin, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa Bali hingga 23 Mei 2022.
Restoran dan warung makan boleh menerima pengunjung 100 persen dengan syarat masuk level 1.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dikutip dari salinan Inmendagri pada Selasa (10/5/2022), pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Luar Jawa dan Bali hingga dua pekan ke depan.
Dikutip dari salinan Inmendagri pada Selasa (10/5/2022), pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Luar Jawa dan Bali hingga dua pekan ke depan.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 10 Mei 2022 sampai tanggal 23 Mei 2022,” demikian tulis Inmendagri tersebut, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai PPKM Jalan Terus, Ini Alasan Pemerintah
Inmendagri 25/2022 mengatur kategori PPKM setiap daerah di luar Jawa-Bali. Untuk daerah PPKM level 1 saat ini berjumlah 88, sementara daerah PPKM level 2 menjadi sebanyak 276 daerah, dan daerah level 3 berjumlah 22 daerah.
Anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 50%, dua orang per meja.
Anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran dan kafe di dalam area bioskop level 2 dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 75%, dua orang per meja.
Kemudian, anak 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca Juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Sampai 9 Mei 2022, Wilayah Level 4 Nihil
Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Kapasitas Restoran Boleh 100 Persen Asal.."