by Aprianus Doni Tolok - Espos.id News - Kamis, 2 September 2021 - 20:51 WIB
Esposin, JAKARTA – Isu amendemen UUD 1945 dengan topik tiga kali masa jabatan presiden ramai diperbincangkan.
Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang merupakan rekomendasi MPR dinilai sebagai pintu masuk amendemen.
Pada 22 Juni 2021, Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR Djarot Saiful Hidayat mengatakan MPR masih mengkaji secara mendalam bentuk hukum dan substansi PPHN.
Baca Juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Makin Dibantah Makin Gayeng Diperbincangkan
Baca Juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Makin Dibantah Makin Gayeng Diperbincangkan
Pernyataan Djarot diperkuat politikus Partai Demokrat Benny K. Harman.
"Benar Pak Djarot. Dia kan ketuanya, dia bicara apa adanya, yang benar," kata Benny yang juga Wakil Ketua BP MPR itu saat ditanya soal perkembangan pengkajian PPHN, Kamis (2/9/2021) seperti dikutip detik.
"Belum ada sama sekali," tegas kader Demokrat yang dikenal setia kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Tapi banyak pihak khawatir, jika amandemen dilakukan, pembahasannya akan melebar tidak hanya perihal PPHN. Ada yang berspekulasi amandemen juga akan menyentuh ke pasal perihal masa jabatan presiden.
Namun Fraksi Demokrat MPR menilai bentuk hukum PPHN tidak harus UUD 1945 sehingga amendemen tidak perlu dilakukan.
"Bentuk legalnya (PPHN) cukup dengan undang-undang," ucap Benny.
Namun PKS tidak mengharamkan amendemen.
Baca Juga: Awalnya Ditolak, Beras Organik Sirtanio Kini Ada di 1.800 Supermarket
"Evaluasi harus selalu dilakukan. Amendemen juga bukan hal yang haram," tutur Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
"Tapi dalam kondisi isu tiga periode sudah berkembang plus perimbangan koalisi dan oposisi yang jomplang, ide amendemen berbahaya," imbuhnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai amendemen UUD 1945 sebagai dasar negara adalah sebuah keniscayaan.
Menurutnya, Pasal 37 UUD 1945 dengan jelas mengamanatkan hal tersebut sehingga tidak salah jika ada pihak yang mengusulkan amendemen UUD 1945 atau perubahan konstitusi. Namun dia menegaskan amendemen tersebut harus didasarkan pada kepentingan rakyat.
Anggota Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menegaskan amendemen belum mendesak dilakukan. Setidaknya ada tiga alasan, yaitu kajian yang belum mendalam, usulan amendemen belum melibatkan partisipasi masyarakat secara masif, dan kondisi pandemi Covid-19 yang akan menyulitkan pelibatan masyarakat.