by Setyo Aji Harjanto Bisnis - Espos.id News - Senin, 16 Desember 2019 - 19:54 WIB
Esposin, JAKARTA -- Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pencucian uang oleh kepala daerah melalui rekening kasino di luar negeri membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bereaksi. Kemendagri justru ingin temuan pencucian uang itu dibahas secara internal daripada dibuka ke publik.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik beralasan temuan ini perlu dibahas internal agar bisa dilakukan pembinaan lebih lanjut. "Kami akan coba kirim staf ke PPATK. Baiknya itu temuan PPATK dibahas internal agar kita bisa melakukan pembinaan dengan baik," kata Akmal saat dihubungi Bisnis/JIBI, Senin (16/12/2019).
Akmal mengatakan PPATK seharusnya mengajak Kemendagri untuk duduk bersama membahas temuan ini. Alasannya, temuan itu lantaran menyangkut kewenangan Kemendagri terkait pemerintah daerah.
Kubu Gibran Rakabuming Yakin Kalahkan Purnomo Setelah Desember 2019
Kubu Gibran Rakabuming Yakin Kalahkan Purnomo Setelah Desember 2019
"Harusnya PPATK punya data dan fakta kemudian kita duduk bersama, kemudian kita akan lakukan langkah-langkah pembinaan ke depan," ucap Akmal.
Akmal mengatakan jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum, maka akan diteruskan ke proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.
Alasan Pemilih Gibran Rakabuming di Pilkada Solo: Muda dan Putra Jokowi
Akmal menyatakan Kemendagri hendak meminta penjelasan terlebih dulu dari PPATK soal temuan pencucian uang ini. Kemendagri akan mengirim pegawainya ke PPATK agar isu rekening kasino tak berkembang liar di publik.
"Kemendagri pelaksana hukum, tapi bukan penegak pelanggaran-pelanggaran di ranah hukum. Kalau pidana hukum ke aparat penegak hukum nanti atau barangkali perlu diaudit, silakan Badan Pemeriksa Keuangan nanti, tergantung semuannya seperti apa," jela Akmal.
Selain Elektabilitas, Gibran Rakabuming Juga Kalah Populer dari Achmad Purnomo
PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.
Sebelumnya, Ketua PPATK Kiagus Badaruddin menyatakan lembaganya tengah menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah ke rekening rumah judi di luar negeri. PPATK menduga beberapa kepala daerah menempatkan dana yang jumnya signifikan dalam bentuk valuta asing setara Rp50 miliar.
Survei Median: Gibran Kalah Populer dari Achmad Purnomo
Dalam paparannya, Kiagus Badaruddin menuturkan bahwa penempatan dana di luar negeri salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Dia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas kepala daerah tersebut.
PPATK juga menemukan aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.