Esposin, JAKARTA - Polri akhirnya memperbolehkan polwan berjilbab saat bertugas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015. Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mengapresiasi kebijakan itu.
"Sebagai mitra kerja tentunya kami sangat senang dan mengapresiasi kebijakan tersebut, apalagi Perkap yang dikeluarkan disambut hangat oleh para tokoh masyarakat," kata dia di Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Dia menjelaskan dengan memberikan keleluasaan kepada Polwan yang beragama Islam untuk berjilbab, plt Kapolri telah memberikan ruang kebebasan menjalankan ajaran agama.
Dia menjelaskan dengan memberikan keleluasaan kepada Polwan yang beragama Islam untuk berjilbab, plt Kapolri telah memberikan ruang kebebasan menjalankan ajaran agama.
Menurut dia, Perkap itu menunjukkan bahwa aspirasi yang selama ini disampaikan oleh masyarakat telah didengarkan dengan baik oleh plt Kapolri.
"Banyak tokoh dan ulama yang menyampaikan apresiasi kepada[plt] Kapolri melalui saya setelah dikeluarkannya Perkap mengenai penggunaan jilbab itu," ujarnya.
"Saya rasa ini akan mempercepat dan mempercepat implementasinya ke bawah," katanya.
Senada, anggota Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf menyambut positif kebijakan itu
"Alhamdulillah, akhirnya peraturan resmi Polwan berjilbab keluar. Fraksi PKS sangat menyambut positif langkah Pelaksana tugas Kapolri Pak Badrodin Haiti yang telah resmikan jilbab Polwan," ujar Muzammil, Rabu (25/3/2015).
Menurut Muzzammil, keluarnya keputusan itu merupakan perjuangan semua pihak, termasuk mantan kapolri, Sutarman dan Timur Pradopo dengan jajarannya dan fraksi-fraksi di Komisi III yang sudah membahas dan mengesahkan anggaran jilbab Polwan dalam APBN 2015.
"Dan ini juga perjuangan para tokoh, ormas Islam,dan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya melalui berbagai media masa dan media sosial," jelas Muzammil yang pernah memimpin langsung pengesahan alokasi anggaran jilbab Polwan pada APBN 2015 .
Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi Polwan yaitu Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti tersebut menyebutkan tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini adalah dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.