by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 10 November 2011 - 17:22 WIB
Solo (Esposin)--Aparat Polsek Laweyan kembali menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) merk Vodka melalui jalur darat.
Dari tangan seorang pedagang, Agus Riyanto, 52, polisi menyita 50 botol Miras yang hendak dikirim kepada seseorang dengan panggilan Kojek, 40, di Kawasan Banjarsari, Terminal Tirtonadi, Rabu (9/11/2011).
Informasi yang dihimpun Espos, menyebutkan mulanya polisi yang berpatroli mencurigai gerak-gerik Agus saat membawa puluhan botol Miras dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio AD 3730 FT.
Puluhan botol Miras itu dikemas dalam dua kardus. Sesampai di Jl dr Rajiman, Laweyan, Solo, polisi menghentikan laju kendaraan Agus.
“Setelah digeledah barang bawaan tersebut, kami menemukan puluhan botol Miras itu. Pelaku berdalih bahwa barang tersebut akan dikembalikan kepada seorang pedagang di kawasan Terminal Tirtonadi, namun kami tetap menyita barang tersebut,” ujar Kapolsek Laweyan, Kompol Subagyo, melalui Kanit Reskrim Polsek Laweyan, AKP Waliyana, saat ditemui wartawan di Mapolsek Laweyan, Kamis (10/11/2011).
(m98)