by Redaksi - Espos.id News - Sabtu, 25 September 2010 - 09:10 WIB
"Itu kan baru penjelasan. Tentunya nanti dari penyidik sedang mencocokkan, minta keterangan lagi daripada masing- masing yang menyampaikan itu. Kita kan harus punya bukti dulu, kapan dan dimana. Tidak bisa keterangan saja," ujar Ito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/9).
Menurut Ito, pihak yang memberikan keterangan adalah pejabat yang menyampaikan adanya dugaan keterlibatan. "Kita tidak bisa langsung kepada yang bersangkutan, masih dalam proses penyelidikan," kata dia.
Yang jelas, lanjut dia Polri akan menindaklanjuti dan sekarang masih dalam proses penyelidikan. Dilanjutkan dia, apakah tindakan Cirus bisa terkena pidana akan terungkap di pengadilan. Pasalnya polisi hanya menentukan bukti dan keterangan apakah terlibat kasus ini atau tidak.
Apalagi kata dia harus dilengkapi minimal dua alat bukti. Sementara keterangan dari persidangan dinilainya masih kurang.
inilah/rif